Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menyelidiki aset kekayaan milik mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo yang berada di beberapa tempat.
Penyelidikan tersebut bermula dari kasus yang menimpa anaknya Mario Dandy yang melakukan penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor bernama David.
Rafael diketahui tak hanya memiliki satu rumah saja. KPK melakukan penyelidikan ke rumah yang ada di Minahasa Utara terkait aset milik ayah Mario Dandy itu. Penyidik memeriksa perumahan dengan luas 6,5 hektar dan dua perusahaan atas nama istri Rafael.
"Saya kirim tim ke Minahasa Utara untuk lihat perumahan ya ada 65 ribu meter dimiliki dua perusahaan atas nama istri yang bersangkutan, itu sudah ada LHKPNnya," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan di gedung KPK dalam keterangannya, Senin (1/3/2023).
"Yang bersangkutan ini melaporkan di LHKPNnya punya saham di 6 perusahaan itu ada disebut nama perusahaan apa saja dan dua dari itu punya yang di Minahasa, perumahan," sambungnya.
Tak hanya di Minahasa Utara, tim penyidikKPK juga telah melakukan penyidikan di rumah Rafael yang ada di Yogyakarta.
"Tim juga sudah ke Jogja kemarin dan sudah lihat juga yang teman-teman nanya ributin ini masuk apa enggak segala macam termasuk perumahannya. Itu masih jalan timnya," lanjutnya.
Pahala Nainggolan mengatakan penyelidikan rumah Rafael di Yogyakarta sampai kini masih terus dilakukan karena memiliki sedikit kendala yang ditemukan oleh tim.
"Agak rumit (yang di Jogja) dibanding yang di Minahasa Utara," ungkapnya.
Tim penyidik KPK sampai saat ini masih menyelidiki kepemilikan dari perumahan tersebut. KPK akan melakukan koordinasi dengan BPN guna menanyakan kepemilikan perumahan yang disebut milik Rafael.
"Sedang jalan prosesnya. Kita lihat ada perusahaannya apae nggak. Kalau ada kita lihat kepemilikan propertinya, kita lihat nama siapa, kita ke BPN," lanjutnya.
Diketahui Rafael kini telah menjalani pemeriksaan di KPK atas LHKPN miliknya Rp56 miliar yang dinilai janggal. Ayah Mario Dandy diperiksa pukul 09.00 WIB selama enam jam hingga 15.30 WIB. (mhs/ree)
Load more