Jakarta, tvOnenews.com – Hubungan khusus Linda dan Teddy Minahasa terbongkar. Keduanya pertama kali berkenalan di tempat pijat Hotel Classic.
Hal itu terbongkar saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi kunci di persidangan, yakni mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Doddy Prawiranegara dan Linda.
Adapun persidangan itu merupakan sidang lanjutan kasus jual barang bukti narkoba jenis sabu dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Senin (27/2/2023).
Hakim menanyakan identitas kedua saksi tersebut terlebih dahulu. Biodata kedua saksi dibacakan majelis hakim secara jelas.
Akan tetapi, ada yang menarik saat Linda ditanya apakah mengenal terdakwa dan apakah ada hubungan keluarga dengan Teddy Minahasa atau tidak.
Hubungan khusus Linda dan Teddy Minahasa terbongkar, berkenalan di tempat pijat Hotel Classic. Dok: Haries Muhamad/tvOne
“Ada hubungan keluarga?,” tanya hakim.
“Tidak ada Yang Mulia,” jawab Linda. “Tapi kami ada hubungan khusus yang spesial,” sambung Linda.
Hakim penasaran dengan jawaban Linda terkait hubungan khusus itu.
“Hubungan apa?,” tanya hakim lagi.
“Hubungan khusus yang spesial,” jawab Linda dengan penuh senyum. Sontak, penonton sidang pun bergemuruh.
Linda dan Teddy Minahasa Berkenalan di Tempat Pijat Hotel Classic
Linda dan Teddy Minahasa berkenalan di tempat pijat Hotel Classic untuk pertama kalinya pada tahun 2013.
Linda menceritakan bagaimana dia berkenalan dengan Teddy Minahasa di persidangan. Ternyata, mulanya Linda bekerja di Hotel Classic.
"Saudara profesi pekerjaannya apa?," tanya Hakim Ketua Jon Sarmanan kepada Linda.
Hubungan khusus Linda dan Teddy Minahasa terbongkar, berkenalan di tempat pijat Hotel Classic. Dok: Haries Muhamad/tvOne
"Saya banyak membantu polisi. Sebagai agen, sebagai informan, kalau ada barang mau masuk dari luar negeri ke Indonesia. Kalau saya ada info, saya infokan ke Polri," jawab Linda.
Linda mengaku dirinya merupakan informan polisi terkait narkoba dari luar negeri yang masuk ke Indonesia dari jawaban yang dia berikan kepada hakim.
Dia pun kembali menceritakan latar belakangnya. Linda pernah bekerja di Hotel Classic sebagai GRO (Guest Relation Officer). Saat menjadi GRO, Linda dan Teddy Minahasa mulai mengenal tahun 2013.
“Jadi kalau misalnya ada tamu memesan massage (pijat), itu lewat saya dulu. Baru saya lempar ke belakang," ucap Linda.
Ketika hakim bertanya apa hubungan pekerjaannya sebagai GRO dengan Teddy Minahasa, Linda mengaku tidak punya hubungan pekerjaan dengannya.
Lalu, keduanya tidak berkomunikasi lagi. Linda dan Teddy Minahasa baru berkomunikasi kembali tahun 2019 lalu.
Linda Ungkap Kode-Kode Khusus dari Teddy Minahasa
Ternyata, Linda kerap berkomunikasi dengan Teddy Minahasa dengan kode-kode khusus.
Adapun kode-kode khusus itu antara lain invoice, galon dan sembako.
"Jadi istilah sembako, istilah invoice itu dari terdakwa. Istilah galon juga dari terdakwa," ujar Linda.
Kode yang dipakai Teddy Minahasa kepada Linda digunakan kembali oleh Linda kepada kaki tangannya saat menjual sabu di Jakarta.
Salah satu contohnya, yakni ketika Linda mengabari mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto untuk mengambil satu kilogram sabu dari rumahnya.
"Saya bilang, 'Mas ada sembako dari Padang sudah datang'," ujar Linda kala mengulangi percakapan ke Kasranto saat itu.
Jaksa pun kembali bertanya terkait intensitas transaksi sabu antara terdakwa Teddy Minahasa dengan Linda.
"Ini istilah galon, invoice dan sembako rasanya familiar dengan istilah terdakwa. Apakah memang terdakwa ini sebelumnya pernah ada permintaan ke saudara untuk hal serupa sehingga istilah-istilah ini dipakai?," tanya jaksa kembali kepada Linda.
"Belum pernah," jawab Linda singkat. (nsi/ito/hmd)
Load more