Jakarta - Selebgram Rachel Vennya seharusnya tidak menjalankan karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara setelah pulang dari Amerika Serikat. Sebab dia tidak masuk dalam golongan yang berhak mendapatkan penanggungan biaya oleh pemerintah.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Jaya Kolonel Herwin mengungkapkan, golongan yang sesuai dengan Keputusan Kepala Satgas Covid-19 Nomor 12/2021 yang disahkan tanggal 15 September 2021.
"Dari surat edaran Kepala Satgas Covid, tamu karantina ada tiga. Pekerja Migran Indonesia atau PMI yang baru kembali dari luar negeri, pelajar atau mahasiswa yang setelah selesai melaksanakan pendidikan pulang ke Indonesia, dan pegawai pemerintah setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri," kata Herwin di Wisma Atlet Pademangan, Jumat (15/10/2021).
Sementara untuk tamu atau masyarakat sipil yang di luar kriteria tersebut, wajib melakukan isolasi di tempat yang telah mendapat sertifikat penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan dengan biaya yang ditanggung sendiri.
"Disiapkan tempat repatriasi karantina di hotel sesuai penunjukkan pemerintah secara mandiri," tambah Herwin.
Rachel Vennya bisa masuk ke Wisma Atlet Pademangan karena adanya bantuan dari salah satu oknum anggota TNI berinisial FS yang melakukan tindakan non-prosedural. Rachel juga hanya menjalankan karantina selama tiga hari, bukan lima hari. (Ong Suhirman/act)
Load more