News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Selain Perempuan Berinisial A, Keluarga David Juga Minta Perlindungan KPAI

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan bahwa Cristalino David Ozora, korban penganiayaan oleh anak pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu RI telah mengajukan permohonan perlindungan kepada KPAI.
Selasa, 28 Februari 2023 - 17:58 WIB
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini
Sumber :
  • Tim tvOne/Rika Pangesti

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan bahwa Cristalino David Ozora, korban penganiayaan oleh anak pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu RI telah mengajukan permohonan perlindungan kepada KPAI.

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini menjelaskan bahwa permohonan perlindungan itu diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor pada Jumat lalu (24/2/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui, David Ozora merupakan putra dari Pengurus Pusat GP Ansor yakni Jonathan Latumahina.

"Dari pihak keluarga korban D itu juga sudah melakukan pengaduan menyampaikan aduan melalui LBH GP Ansor," kata Diyah saat ditemui di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2023).

"Jadi artinya sama ya posisinya, kebetulan ada anak korban ada saksi korban mengadu ya kami terima semuanya. Pengaduan itu hari jumat," tambahnya.

Lebih lanjut, setelah menerima kedua pengaduan tersebut dari pihak saksi dan korban, Diyah mengatakan pihaknya akan terus mengawal kasus ini. Hal ini karena korban dan saksi merupakan anak-anak yang masih dibawah umur. 

"KPAI akan mengawal kasus ini karena ada anak korban dan saksi korban. Pengawalan dalam proses hukum dan pemenuhan hak-haknya, baik hak kesehatan, pendidikan, dan hak dasar lainnya," terang dia.

Oleh karena itu, menurut Diyah, sudah semestinya KPAI memberikan pengawasan dan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

"Karena dalam kasus ini ada dua anak, yaitu anak korban dan anak saksi. Jadi sesuai UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak maka tugas dan fungsi KPAI ini untuk memberikan perlindungan dan pengawasan pada anak," papar Diyah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diyah menyebut pengawalan kasus tersebut bermaksud agar tak ada satupun hak-hak anak yang dilanggar dalam proses hukum maupun saat pemeriksaan oleh tim penyidik kepolisian.

"Tugas dan fungsi kami untuk mengawasi prosesnya agak tidak ada hak anak yang dilanggar, saya kira sama untuk anak korban, anak saksi atau anak pelaku," tukasnya. (rpi/ebs)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT