Jakarta, tvOnenews.com - Gembong narkoba Freddy Budiman menjelang detik-detik eksekusi mati mengungkapkan bahwa dirinya mengaku menyesal atas perbuatannya, Selasa (28/2/2023).
Freddy Budiman yang dikenal sebagai bandar narkoba kelas kakap di akhir menjelang kematiannya memantapkan hati memilih jalan hijrah. Freddy mengubah penampilannya, yang dulunya memiliki rambut jambul pirang.
Namun, menjelang eksekusi mati dirinya lebih sering memakai kopiah, gamis putih panjang dan memanjang janggutnya.
"kalau bisa meninggalkan hal itu (narkoba), dan hukuman mati kalau bisa cepat-cepat lari ke Tuhannya (bertobat). Apalagi yang dicari pak? ucap Freddy saat berada di sel isolasi yang dilansir dari tayangan Kompas TV pada Selasa, 28 Februari 2023.
Terpidana hukuman mati, Freddy Budiman.
Freddy Budiman yang berada di sel isolasi itu tampak tersenyum dengan mengenakan gamis berwarna hitam dan peci putih. Diketahui Freddy telah mengubah penampilannya dan memilih jalan hijrah mendekat ke Tuhan.
Freddy Budiman dieksekusi mati pada usianya menjelang 40 tahun. Pria kelahiran Surabaya itu dieksekusi mati hanya 11 hari setelah ulang tahunnya yang ke-39.
Diketahui, Freddy Budiman lahir pada 18 Juli tahun 1977 dan dirinya dieksekusi mati pada 29 Juli 2016 sekitar pukul 20.00 WIB di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Lalu dia dimakamkan di Surabaya, Jawa Timur.
Freddy dikenal sebagai gembong narkoba paling disegani di Indonesia dengan jaringan kelas internasional.
Pria kelahiran Surabaya itu berulang kali terjerat kasus peredar narkoba di Indonesia. Pria kelahiran Suraya tersebut berulang kali terjerat kasus peredaran narkoba di Indonesia.
Tak jera terjerat berulang kali kasus narkoba, Freddy pertama kali dijerat kasus narkoba pada Maret 2009, pada waktu itu polisi menggeledah kediaman Feddy di Apartemen Surya, Cengkareng, Jakarta Barat. Polisi menemukan 500 gram sabu, di kala itu dirinya divonis 3 tahun dan 4 bulan.
Setelah dinyatakan bebas dan menghirup udara segar, Freddy kembali berurusan dengan hukum pada tahun 2011. Saat itu ia ditangkap di Jalan Benyamin Sueb, Jakarta Pusat. Polisi pun menemukan barang bukti berupa 300 gram heroin, 27 gram sabu.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan 459 gram bahan pembuat ekstasi. Atas perbuatannya tersebut, Freddy dijatuhi vonis 9 tahun penjara.
Setahun mendekam di balik jeruji besi LP (Lembaga Pemasyarakatan) Cipinang, Freddy kembali berurusan dengan aparat penegak hukum karena terlibat peredaran narkoba.
Meski di dalam penjara, Freddy diketahui masih dapat mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia. Karena memiliki jaringan yang kuat dan anggota yang banyak.
Freddy terbukti mengorganisasi penyelundupan 1,4 juta pil ekstasi dari China pada mei Tahun 2012 silam. Akibat perbuatannya tersebut, Freddy kemudian dijatuhkan vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 15 Juli 2013.
Freddy Budiman saat itu dieksekusi bersama empat terpidana hukuman mati lainnya di Nusakambangan. Hidup pria 39 tahun ini berakhir lewat timah panas dari senapan panjang milik regu tembak Brimob di Lapangan Tunggal Panaluan, Nusakambangan. (ind)
Load more