Menurut Daisy yang juga tinggal tidak jauh dari rumah mewah tersebut mengaku awalnya rumah itu dibeli dari orang lain.
"Rumah itu dibeli dari saudara Wu Rasjid kemudian di Renovasi dan dibangun dari awal sekitar tahun 2011 silam," jelasnya.
Dari data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Lingkungan setempat, rumah mewah dengan luas lahan 513 meter persegi dan luas bangunan 150 meter persegi ini masih terdaftar atas nama pemilik pertama yaitu saudara Wu Rasjid, meskipun telah direnovasi menjadi rumah mewah namun hanya membayar pajak PBB Rp. 362.122 rupiah pertahun.
Load more