Dalam putusannya, majelis hakim PN Jaksel menjelaskan bahwa vonis yang dijatuhkan kepada Bharada E akan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dilalui.
"Menetapkan penangkapan dan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar hakim.
(Dok. Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang etik Polri. Sumber: Dok Polri)
Richard Eliezer sendiri ditahan sejak 3 Agustus 2022 lalu. Penahanan Richard ini dilakukan usai dirinya ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana itu.
Bila merujuk vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang disampaikan oleh majelis hakim, Richard Eliezer telah melalui enam bulan masa kurungannya.
Load more