Ia lalu menyatakan bahwa Sandi menjamin secara pribadi pengembalian dana pinjaman II itu kepada pihak ketiga.
Sementara, dalam poin kelima, tertulis bahwa Sandi mengetahui dana pinjaman II itu bukan untuk kepentingan pribadi Anies namun untuk dana kampanye Pilkada DKI 2017.
Kemudian tertulis juga bahwa peminjaman tersebut dilakukan karena dana yang dijanjikan Erwin Aksa selaku pihak penjamin berdasarkan kesepakatannya dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerindra, saat itu belum tersedia.
Poin keenam, Anies berjanji dan bertanggungjawab akan mengembalikan dana pinjaman II jika dirinya dan Sandi tidak berhasil terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur pada PIlkada 2017.
Ketujuh, jika Anies dan Sandi terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2017, Sandi berjanji akan menghapuskan dana pinjaman II serta membebaskannya dari kewajibannya.
Terakhir, tertulis bahwa mekanisme penghapusan dana pinjaman II akan ditentukan kembali berdasarkan kesepakatan antara Anies dengan Sandi. (saa)
Load more