Fantastis, Ternyata Segini Gaji Kuat Ma’ruf per Bulan Sebagai Sopir Ferdy Sambo, Gajinya Melebihi PNS!
- Kolase tim tvonenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Kuat Ma’ruf, asisten pribadi sekaligus sopir Ferdy Sambo ikut terseret menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat. Dalam persidangan, dia divonis 15 tahun hukuman penjara. Kuat kerap menjadi sorotan, ternyata dia memiliki gaji yang fantastis.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf memang bukan tersangka. Sopir Sambo itu sempat diisukan memiliki hubungan gelap dengan Putri Candrawathi. Sejak kasus itu, banyak yang penasaran dengan kehidupan pribadi Kuat.
Berdasarkan penelusuran berbagai sumber, Kuat Ma’ruf yang berprofesi sebagai sopir pribadi Ferdy Sambo, ternyata memiliki gaji yang cukup tinggi. Gajinya bahkan melebihi PNS.
Diketahui, Kuat kerap bertugas untuk mengantarkan keluarga hingga rombongan Sambo sehari-hari atau ke luar kota jika ada agenda perjalanan dinas. Tak hanya itu, dia juga dipercaya sebagai tangan kanan suami Putri Candrawathi itu untuk berbagai masalah penting.
Tak heran, jika Kuat Ma’ruf memiliki kedekatan personal dengan Ferdy Sambo dan keluarganya. Dia bahkan tak dibedakan dengan para ajudan lainnya.
Sebagai seorang sopir Jenderal mentereng Ferdy Sambo, Kuat memiliki gaji yang fantastis yakni berkisar diantara Rp 7 juta hingga Rp 10 juta per bulan. Penghasilannya tentu melebihi gaji PNS.
Gaji PNS bahkan masih jauh dibawahnya, seorang PNS yang bergolongan IV/A dengan masa kerja 22 tahun, gajinya diperkirakan sebesar Rp 3.044.300 hingga Rp 5.000.000. PNS bergolongan IV/D juga diperkiran memiliki gaji sekitar Rp 3.447.200 hingga Rp 5.661.700.
Peran Kuat Ma’ruf dalam Pembunuhan Brigadir J
Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada Kuat Ma'ruf juga lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 8 tahun hukuman penjara.
Dalam sidang putusan itu, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa Kuat Ma'ruf setelah berdasarkan fakta persidangan yang memperlihatkan jika terdakwa kuat Ma’ruf menghendaki pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Majelis hakim berpendapat unsur kedua dengan sengaja telah terbukti secara hukum," ucap Morgan Simanjuntak, hakim anggota dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J saat vonis Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Load more