Jakarta - Polisi menggagalkan peredaran narkoba jaringan Malaysia dengan mengungkap tiga kasus periode Februari 2023. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menyita 220 kilogram sabu dan 705 butir ekstasi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan terdapat tujuh tersangka yang berhasil diamankan.
Menurutnya, kasus pertama peredaran gelap sabu dan ekstasi di wilayah Sulawesi Selatan, Jumat (3/2/2023).
"Sekitar pukul 11.10 WITA, tim berhasil menangkap dua tersangka berinisial AA dan I di Japan Daeng Parani, Mallusetasi, Ujung, Kota Parepare, Sulawesi Selatan," kata Krisno di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Selanjutnya, Krisno menjelaskan tim melakukan pengembangan ke Kota Makassar dan Kabupaten Gowa, yang mana berhasil mengamankan pria berinisial RW dan wanita KRA dengan barang bukti 5 kilogram sabu.
Menurut dia, KRA merupakan bandar narkoba yang cukup terkenal di Sulawesi Selatan.
"Berdasarkan hasil interogasi tersangka AA diperintah oleh W yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk menjemput sabu dari Nunukan, Kalimantan Utara, untuk dibawa ke Parepare dan selanjutnya ke kota tujuan akhir Makassar," tambahnya.
Dia mengatakan modus operansinya ialah tersangka menyimpan barang bukti narkoba dalam tas menggunakan jalur laut.
Selain itu, Krisno mengungkap kasus kedua pada pertengahan Februari 2023, yang mana terjadi penyelundupan sabu dari Malaysia ke Aceh.
"Hingga akhirnya pada Rabu, 15 Februari 2023 sekitar pukul 20.41 WIB dilakukan penangkapan terhadap boat nelayan Oskadon di sekitar Perairan Kuala Teupin Bangka Jaya, Dewantara, Aceh Utara, Aceh," jelasnya.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tiga orang laki-laki atas nama ZA, M, RS, dan perahu boat, dia mengatakan tim menemukan empat buah karung motif garis biru kuning dan satu buah kotak fiber ikan warna biru yang berisi empat buah karung motif biru kuning, yang berisi narkotika jenis sabu sejumlah 200 bungkus dengan berat brutto 200 kilogram.
Menurutnya, para tersangka mengaku dikendalikan oleh R yang merupakan DPO. Modus dalam kasus ini yakni tersangka menjemput narkotika dari Malaysia melalui perairan Aceh dengan teknik kapal ke kapal atau ship to ship.
"Mereka serta memanfaatkan jasa kurir nelayan lokal," imbuhnya.
Adapun, pasal yang disangkakan yaitu primer Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga. (lpk/ree)
Load more