Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang lanjutan perkara peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, mantan Kapolsek Kalibaru Tanjung Priok Kompol Kasranto, Linda Pudjiastuti dan Syamsul Ma'arif.
Agenda sidang lanjutan ini akan mendengarkan keterangan dari saksi mahkota, yaitu mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra.
"Sehubungan dengan sidang perkara AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, Linda Pujiastuti dan Kompol Kasranto akan dilakukan pemeriksaan Irjen Teddy Minahasa sebagai saksi mahkota terhadap para terdakwa," kata tim kuasa hukum Dody Cs, Adriel Purba, dalam keterangannya pada Rabu (22/2/2023).
Perlu diketahui, saksi mahkota adalah saksi dari salah satu orang atau lebih tersangka lainnya yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana kepada saksi.
Dalam dakwaannya, keempat terdakwa melakukan jual beli narkoba bersama dengan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa mengatakan selama pemeriksaan ada pihak yang sengaja mengaitkan dirinya dengan kasus peredaran sabu di Jakarta.
Pernyataan ini dikatakan Irjen Teddy Minahasa Putra saat bertanya kepada salah satu saksi, Janto Parluhutan Situmorang, yaitu mantan Panit 1 Reskrim Polsek Kalibaru Ajun Inspektur Polisi Satu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (20/2/2023).
"Apakah selama proses penyidikan di Polda Metro Jaya pernah ada yang mengarahkan saudara untuk mengait-ngaitkan nama saya dalam perkara ini?," tanya Irjen Teddy Minahasa Putra kepada Janto.
"Kalau untuk itu ada Pak," kata Janto di muka sidang. (rpi/nsi)
Load more