"Dia itu jujur karena takut dihukum lama-lama, padahal dia yang membunuh. Buka mata kalian, yang nembak si Yosua sampai meninggal itu ya si Bharada E," terangnya.
Wanita yang akrab disapa nyai itu selanjutnya menegaskan bahwa hanya Tuhan yang memiliki kewenangan untuk mengakhiri hidup seorang manusia.
"Sampein sama hakim yang terhormat yang menyidangkan kasus Sambo itu ya, lu kasih tahu dia. Hanya Tuhan yang berhak mencabut nyawa manusia. Paham, Oke. hanya Tuhan," tegasnya.
Daftar hukuman vonis Hakim Wahyu Iman Santoso kepada terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J:
1. Ferdy Sambo: Hukuman mati
2. Putri Candrawathi: 20 tahun penjara
3. Ricky Rizal: 12 tahun penjara
Load more