Ling Ling menyebut bahwa Bharada E sempat meminta maaf kepadanya karena di awal tak berkata jujur soal penembakan.
Tak hanya itu, Ling Ling menyebut bahwa kesedihan Bharada E adalah dia merasa telah mengecewakan orangtuanya, dan juga mengganggu terhadap hubungannya dengan Ling Ling.
"Maaf sudah enggak jujur, kasihan mamah papah kalau aku dipecat, kasihan kita batal nikah," kata Ling Ling, menirukan perkataan Bharada E.
Sekedar informasi, Sekedar informasi, semua terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah dibacakan hasil vonisnya oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wahyu Iman Santoso.
Dengan hasil yakni Ferdy Sambo divonis hukuman mati yang sebelumnya Jaksa menuntut hukuman penjara seumur hidup. Sementara sang istri, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, melebihi tuntutan jaksa yang sebelumnya 8 tahun penjara yang sama halnya dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Untuk Ricky Rizal 12 tahun penjara, Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara. Dan untuk sang eksekutor yang melakukan penembakan terhadap Brigadir Yosua yakni Bharada E divonis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan. (ind)
Load more