Dijatuhi Hukuman 15 tahun Penjara, Ini Peran Kuat Ma'ruf dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
- Tvonenews.com/Muhammad Bagas
![]()
Kuat Ma’ruf memasuki ruang persidangan untuk menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri, Jaksel, Selasa (14/02/2023) Sumber : Tvonenews.com/Muhammad Bagas
Selain mengancam dan membawa pisau, Hakim Morgan Simanjuntak pun mengatakan kalau Kuat Ma'ruf menghalangi Brigadir J untuk melarikan diri dari rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dikatakan Kalau Kuat Ma'ruf menutup jendela dan pintu di rumah dinas Duren Tiga atas komando dari Ferdy Sambo untuk meredam suara kegaduhan yang terjadi dan tembakan yang menewaskan Brigadir J.
"Sampai di Duren Tiga, tanpa di komando, Kuat Ma'ruf menutup rumah bagian depan, supaya suara kegaduhan atau tembakan tidak terdengar," jelasnya.
Selain itu, Morgan menyatakan Kuat Ma'ruf tidak seharusnya menutup pintu dan jendela, karena bukan merupakan tugasnya sebagai asisten rumah tangga (ART) di Magelang.
Menurutnya, tugas tersebut seharusnya dikerjakan oleh Diryanto alias Kodir, yang merupakan ART di Duren Tiga.
"Menutup akses jalan keluar di depan, supaya korban terisolasi dan tidak bisa melarikan diri, naik ke lantai menutup pintu balkon pada saat matahari masih terang," imbuhnya.
Meyakinkan Ferdy Sambo adanya Pelecehan Seksual yang Dilakukan Brigadir J
Majelis Hakim juga menyimpulkan kalau Kuat Ma'ruf sempat bertemu dengan Ferdy Sambo di lantai 3 rumah Saguling, Jakarta Selatan dengan tujuan memperkuat cerita dari Putri Candrawathi mengenai perbuatan Yosua di Magelang.
Sebelumnya Putri Candrawathi mengatakan kepada Ferdy Sambo kalau dirinya mendapat kekerasan seksual dari Brigadir J saat berada di kediaman Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah.
Dikatakan kalau Putri Candrawathi menceritakan kejadian tersebut kepada Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 setelah Putri tiba di Rumah Saguling, Jakarta Selatan.
Oleh karena itu, menurut hakim, Kuat Ma’ruf memiliki peran penting bagi Putri Candrawathi untuk meyakinkan Ferdy Sambo mengenai peristiwa yang dialami Putri di Magelang.
"Mencerminkan sikap terdakwa tidak lain dan tidak bukan bahwa terdakwa telah menghendaki serta mengetahui sekaligus menunjukkan adanya kesengajaan untuk maksud menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Duren Tiga nomor 46,” kata Morgan.
Load more