Jakarta, tvOnenews.com - Usai penangkapan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) minggu kemarin, tim penyidik KPK langsung membawa tersangka suap, gratifikasi dan TPPU ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta.
"Iya betul. Sekarang masih dalam perjalanan. Tadi penerbangan jam 8.25 Waktu Indonesia Timur (WIT)" ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/2/2023).
Setelah sampai di Gedung Merah Putih, rencananya akan dilanjutkan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.
“Untuk perkembangan selanjutnya akan kami informasikan lebih lanjut. Termasuk konstruksi perkara secara utuh dan lengkap,” jelas Ali.
KPK telah menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) tersangka kasus suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Empat tersangka tersebut, yakni Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang, Direktur PT BAP Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang dan Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding.
Load more