Suara Lantang Teddy Minahasa Cecar Saksi dari JPU: Siapa yang Mendikte Anda?
- Julio Trisaputra / tim tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa cecar saksi dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) lantaran dinilai tak konsisten, Sabtu (18/2/2023).
Mantan Kapolda Sumatera Barat kembali persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat atas kasus narkoba yang menjerat dirinya.
Irjen Teddy Minahasa sempat mencecar beberapa pertanyaan kepada saksi persidangan yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), dari kantor money changer Dolar Asia cabang Cibubur, Nataniel Ginting.
Hal tersebut dilakukan dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Kamis 16 Februari 2023.
Dengan memakai pengeras suara, Teddy Minahasa menanyakan kepada saksi yang dihadirkan mengenai transaksi penukaran mata uang yang dilakuka AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy mempertegas pertanyaan lantaran adanya ketidakcocokan keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP) saksi Nataniel, dengan keterangannya di persidangan.
"Saudara bilang ini transaksi dua kali, lalu di tanggal 8 saudara bilang satu kali (yakni) tanggal 26. Siapa yang suruh mengubah itu? Tolong jawab enggak apa-apa. Apakah penyidik?," Pertanyaan Teddy kepada Nataniel yang dilansir dari VIVA.
"Bukan Pak," saksi Nataniel menjawab.
![]()
Sidang Teddy Minahasa, Senin (6/2/2023).
Terdapat dalam BAP, saksi Nataniel mengatakan penukaran uang terjadi pada 24 dan 26 September 2022. Sementara dalam persidangan saksi Nataniel mengatakan kepada Teddy dan di depan Mejelis Hakim bahwa penukaran sesungguhnya terjadi sebanyak dua kali di tanggal 26 September 2022.
"(Penukaran) tanggal 26 (September 2022), yang tanggal 24 itu invoice," jawab saksi Nataniel.
Teddy kemudian kembali mempertanyakan mengenai ketidakcocokan tanggal yang disampaikan oleh Nataniel dalam persidangan.
"Ya Allah, ini buktinya saudara. Tanggal 24 dan 26, di poin 8 (BAP) saudara bilang tanggal 26 (September). Yang konsisten dong jadi saksi itu," kata Teddy kepada saksi Nataniel.
"Ya saya konsisten Pak," jawab saksi Nataniel.
Majelis hakim kemudian menyela di antara pertanyaan Teddy kepada saksi Nataniel.
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih kemudian bertanya kepada saksi Nataniel, apakah ada pihak yang menyuruhnya untuk mengubah keterangan dalam persidangan.
Saksi Nataniel kemudian menjawab pertanyaan majelis Halim dengan tidak ada pihak manapun yang menugaskannya.
Load more