Adik Brigadir J Reza Hutabarat menuliskan sebuah curhatan di akun sosial media Instagram pribadinya. Ungkapan isi hati itu dia unggah setelah vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Bharada E, Rabu (15/2/2023).
Sebagaimana diketahui, Bharada E terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Putusan vonis iru dibacakan oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Sebagai eksekutor, Bharada E dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu juga dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan," kata hakim Wahyu Iman di PN Jaksel pada Rabu (15/2/2023).
Sebelum Bharada E, terdakwa lain yang lebih dahulu mendapat vonis di antaranya mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati, kemudian Putri Candrawathi divonis hakim 20 tahun kurungan penjara, dan Kuat Ma’ruf yang divonis 13 tahun pidana penjara.
Meski sebagai eksekutor Bharada E juga berstatus justice collaborator yang dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menanggapi vonis tersebut Reza Hutabarat menulis status di akun Instagram-nya.
Load more