Teddy Minahasa Geram ke Penyidik: Kalau Saya Jenderal Bintang Dua Diperlakukan Begini, Bagaimana Masyarakat Biasa?
- tim tvonenews / Julio Trisaputra
"Terima kasih, berarti kalian mengatakan pimpinan Polri ngawur memberikan rilis," tutur Teddy Minahasa.
Mendengar ucapan Teddy, saksi kemudian mempertanyakan maksud dari perkataan tersebut. Dengan sedikit gelagapan, Tri meminta Teddy mengulang pertanyaannya.
"Saudara punya pendengaran yang baik atau tidak? Apa suara saya kurang keras?" tanya Teddy Minahasa.
Teddy kemudian mengulangi pertanyaannya soal hasil tes uji laboratorium yang menyatakan bahwa dirinya positif narkoba.
Akhirnya, kedua penyidik tersebut hanya menjawab tidak pernah menyajikan data kepada Kapolri soal hasil tes urine yang menyatakan Teddy positif narkoba.
"Siap, tidak," sebut Tri. "Terima kasih. Saya juga pada kesempatan ini berterima kasih kepada Kapolri telah merilis, mencabut, dinyatakan bahwa saya negatif (narkoba)," jelas Teddy.
Di akhir persidangan Teddy Minahasa meluapkan kekesalannya terhadap para penyidik dalam kasus tersebut. Ia membandingkan dirinya dengan rakyat biasa yang diperlakukan seperti itu oleh penyidik dari Polda Metro Jaya tersebut.
“Yang mulia, jaksa penuntut umum yang terhormat, dan penasihat hukum yang saya cintai. Kalau saya saja seorang bintang dua di polisi ini diperlakukan seperti ini oleh penyidik, bagaimana dengan masyarakat biasa? Hanya itu pesan terakhir saya yang mulia,” ungkap Teddy Minahasa dengan nada kesal.
![]()
(ilustrasi foto narkoba) dan Irjen Teddy Minahasa tertangkap kasus narkoba.
Untuk diketahui, Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (put/ind)
Load more