Jakarta, tvOnenews.com - Richard Eliezer atau Bharada E dijatuhkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Setelah menjalani hukuman, Richard Eliezer masih ingin bergabung dengan anggota Polri. Sebab, menjadi seorang polisi merupakan cita-citanya dan ia masih ingin memperjuangkan.
Sang ibu, Rynecke Pudihang Lumiu menyebutkan menjadi anggota Polri merupakan cita-cita serta keinginan Richard Eliezer yang luar biasa.
Namun, Richard Eliezer baru akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang sudah dijadwalkan oleh Propam Polri.
Akankah Bharada E dapat kembali menjadi anggota Polri, simak informasinya berikut ini.
Setelah dijatuhkan vonis hukuman oleh Majelis Hakim PN Jaksel, nasib Bharada E sebagai anggota Polri masih belum diputuskan.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihak Divisi Propam Polri telah menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait nasib Bharada E sebagai anggota kepolisian.
"Sudah dijadwalkan oleh Propam," ungkap Dedi saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Load more