"Sudah dijadwalkan oleh Propam. Nanti apabila ada jadwal pastinya sudah ada, demikian proses sidang dan hasilnya juga sudah ada akan sesegera mungkin kita sampaikan," katanya.
Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada E terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (raa/ree)
Load more