Jakarta, tvOnenews.com - Richard Eliezer atau Bharada E dijatuhkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kendati telah divonis hukuman oleh Majelis Hakim PN Jaksel, nasib Bharada E sebagai anggota Polri masih belum diputuskan.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasteyo mengatakan pihak Divisi Propam Polri telah menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait nasib Bharada E sebagai anggota kepolisian.
"Sudah dijadwalkan oleh Propam," ungkap Dedi saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Meski demikian, Dedi belum merinci jadwal pelaksanaan sidang KKEP terhadap terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut.
Kata Dedi saat ini pihak Divisi Propam Polri masih mempelajari sejumlah bukti yang akan digunakan pada sidang KKEP terhadap Bharada E.
"Nanti apabila ada jadwal pastinya sudah ada, demikian proses sidang dan hasilnya juga sudah ada. Insha Allah akan sesegera mungkin kita sampaikan," ungkapnya.
Load more