Tersangka Perusakan Mobil Honda Brio di Senopati Masuk dalam Daftar Hitam Negara Ukraina, Begini Kata Kepolisian
- viva.co.id
Jakarta, tvOnenews.com - Diketahui sebuah video telah viral melalui pesan berantai pada aplikasi WhatsApp yang memperlihatkan aksi pertikaian yang melibatkan sebuah mobil Toyota Fortuner yang melawan arus dan bersenggolan dengan mobil Honda Brio.
Pada video tersebut terakam dua pengemudi mobil Toyota Fortuner warna hitam dan Honda Brio warna kuning bertikai dengan aksi perusakan yang dilakukan oleh Giorgio.
Bahkan, aksi pengrusakan yang dilakukan Giorgio, sempat membuat kepanikan karena ia mengeluarkan benda menyerupai senjata api (senpi) laras panjang dengan memukulnya berkali-berkali ke mobil Honda Brio tersebut.
Tak cukup sampai di situ, pelaku turut serta menabrak mobil Honda Brio usai aksi perusakan tersebut.
Namun kini Polres Metro Jakarta Selatan tengah mendalami informasi yang menyebutkan bahwa pengemudi mobil Toyota Fortuner yang bernama Giorgio Ramadhan (GR) masuk dalam daftar musuh Ukraina.
Seperti apa informasi tersangka yang menghancurkan mobil Honda Brio tersebut, ikuti terus informasi berikut ini.
Penetapan Tersangka Pengemudi Mobil Fortuner
Pengemudi mobil Toyota Fortuner, Giorgio Ramadhan (GR) telah menyandang status sebagai tersangka. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), Kombes Ade Ary dalam keterangannya.
Menurutnya penetapan tersangka tersebut dilakukan usai pihak kepolisian mendapati kelengkapan bukti dalam penyidikan yang dilakukan.
"Maka kami menetapkan atau mempersangkakan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan Pasal Pidana 406 KUHP yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP," kata Ade Ary dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Namun kini telah diketahui bahwa senjata api yang digunakan Giorgio merupakan senpi air softgun mainan.
“Berdasarkan hasil keterangan terlapor saudara GR mengaku membeli dari toko daring seharga Rp384 ribu dan dia sudah menunjukkan bon bukti pembeliannya,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui, pada Senin (13/2/2023).
Dalam kesempatan terpisah, kuasa hukum korban A (38) yang bernama Manda Bernandus menambahkan pihaknya akan terus melanjutkan proses hukum, meski terlapor sudah minta maaf.
Load more