Jakarta - Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan hukuman penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasteyo mengatakan pihaknya menghormati proses persidangan yang telah berjalan.
"Ya semua pihak harus menghormati putusan hakim PN," kata Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Di sisi lain, Dedi menyebut pihaknya masih menunggu keputusan terkait sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bharada E.
Menurutnya pihaknya tengah menunggu keputusan dari pihak Divisi Propam Mabes Polri terkait karir Bharada E pada instansi kepolisian.
"Untuk itu nanti nunggu info dari Propam dulu," kata Dedi.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhi vonis terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Adapun, Bharada E merupakan eksekutor pertama perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Hakim Wahyu menyatakan mengadili terdakwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meuakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut setta melakukan pembunuhan berencana.
Dia mengatatakan hukuman Bharada E akan dikurangi dengan lamanya dalam tahanan. (raa/ebs)
Load more