Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membacakan tuntutan atau vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.
Dalam mengungkap unsur sengaja, majelis hakim mengutarakan bhawa Bharada E sengaja menghilangkan nyawa Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hakim Anggota Alimin Ribut Sudjono mengatakan dari rangkaian perbuatan Bharada E, tercermin sikap batinnya.
"Rangkaian perbuatan tersebur mencerminkan sikap batin terdakwa yang menunjukkan agar korban Yosua meninggal dunia. Unsur kesengajaan telah terbukti," kata Alimin di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Dia menjelaskan fakta persidangan terungkap ketika peristiwa penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022, Bharada E diperintah menembak Brigadir J.
Menurutnya, atas perintah Ferdy Sambo, terdakwa Bharada E mengokang senjata api miliknya.
"Berdasarkan fakta di atas, terdakwa mengatakan 'siap komandan' ketika diperintah menembak Yosua. Kemudian Ferdy Sambo menambah peluru di senjata glock," jelasnya.
Load more