Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum terdakwa Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan menanggapi vonis 15 tahun penjara dari majelis hakim kepada kliennya.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menilai hal memberatkan hukuman itu terkait perilaku Kuat Ma'ruf yang tidak sopan dalam persidangan.
Menurut Irwan, pihaknya tidak mengetahui secara pasti penilaian tidak sopan tersebut.
"Itulah, ini hal-hal yang mengada-ada seolah klien kami tidak sopan dalam proses persidangan," kata Irwan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (14/2/2023).
Dia menjelaskan tindakan Kuat Ma'ruf patuh selama menjalani proses persidangan, yang mana akan menjadi poin keberatan dalam banding.
Menurut dia, pihaknya akan mengajukan banding terkait putusan tersebut.
"Semua patuh sesuai instruksi etika persidangan terdakwa itu diikuti, sehingga hal tersebut menjadi salah satu keberatan kami," jelasnya.
Disinggung soal pose saranghaeyo yang pernah diberikan Kuat Ma'ruf, Irwan mengaku hal tersbebut sebelum persidangan dimulai.
Dia mengatakan jika hal tersebut menjadi sikap tak sopan, Kuat Ma'ruf berada dalam posisi tak salah.
"Itu (saranghaeyo) belum dalam persidangan. Itu kan sebelum dimulai persidangan majelis hakim tidak ada di situ. Jadi, bukan bagian dari itu," imbuhnya.
Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kuat Ma'ruf divonis hukuman 15 tahun penjara saat menjalani sidang babak akhirnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (14/2/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis pertama kepada Kuat Ma'ruf yang mana setelahnya terdakwa Ricky Rizal.
"Mengadili atas nama Kuat Ma'ruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).
Sebelumnya, Kuat Ma'ruf dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Namun, ternyata vonis yang ditetapkan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU.
Kuat Ma'ruf dinyatakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (lpk/ree)
Load more