Sosok Ini Sudah Prediksi Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ternyata Benar
- Tvonenews.com/Muhammad Bagas
Jakarta, tvOnenews.com - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah menerima vonis dari Majelis Hakim atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Diketahui Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun pernjara.
Rupanya vonis hukuman mati Ferdy Sambo sudah diprediksi oleh akli psikologi forensik Reza Indragiri.
Reza Indragiri rupanya telah lama memberikan prediksi terhadap vonis Majelis Hakim terhadap Ferdy Sambo. Hal itu terungkap dalam sebuah podcast yang kembali viral.
"Prediksi ya hukuman mati untuk Ferdy Sambo," ujar Reza melansir dari akun Twitter @8angSaid, Selasa (14/2/2023).
Meskipun prediksi hukuman mati terhadap Ferdy Sambo benar, Reza Indragiri keliru akan prediksi terhadap Putri Candrawathi. Ia memprediksi istri Ferdy Sambo itu dengan hukuman penjara seumur hidup namun yang terjadi adalah penjara 20 tahun.
Bukan tanpa alasan Reza memprediksikan Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Hal itu lantaran tindakan yang dilakukan Sambo selama persidangan.
"Ferdy Sambo detik terakhir tetap bersikukuh tidak mengaku melakukan hal itu," ucapnya.
Sedangkan untuk Putri Candrawathi, menurut Reza istri Sambo itu pantas mendapatkan hukuman penjara seumur hidup karena ikut terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. Apalagi beredar pula pengakuannya yang menyebut sebagai korban pemerkosaan.
"Putri Candrawathi hukuman seumur hidup barangkali karena dia perempuan. Tapi paling tidak Putri Candrawathi tangannya tidak berlumuran darah, maka seumur hidup. Yang memberatkan karena dia bikin skenario palsu pemerkosaan,” ucap Reza.
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati saat menjalani sidang babak akhirnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (13/2/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis pertama kepada Ferdy Sambo yang mana setelahnya terdakwa Putri Candrawathi.
Dalam pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mengungkapkan pihaknya tidak menemukan bukti pendukung terjadinya pelecehan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi.
"Apabila mencermati keadaan yang terjadi pada tanggal 7 Juli 2022, tidak ada bukti pendukung yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan atau bahkan lebih dari itu," kata Hakim Wahyu di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Load more