Jakarta - Ayah mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat menanggapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Adapun hakim menjatuhi vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo dan penjara selama 20 tahun untuk Putri Candrawathi, Senin (13/2/2023).
Ketika disinggung soal pihak keluarga Brigadir J merasa puas akan putusan atau vonis tersebut, Samuel Hutabarat menjawab dengan bijak.
"Jangan merasa puas atau tidak, ya. Kalau kita bicara puas, itu berarti ada unsur dendam. (Vonis) memang itulah yang sesuai menurut Pasal 340 KUHP," kata Samuel Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (14/2/2023).
Samuel menjelaskan dalam Pasal 340 KUHP tertera hukuman mati, penjara seumur hidup, dan atau selama-lamanya 20 tahun.
Oleh karena itu, dia mengatakan tidak merasa puas, tetapi keadilan akhirnya ditegakkan di hukum Indonesia.
"Kita sangat terharu bahwa keadilan nyata ada di negara kita. (Keluarga di Jambi) sudah (tahu). Tentu, di Jambi mereka mengikuti media," jelasnya.
Menurut Samuel, pihak keluarga besar Brigadir J merasakan keadilan yang nyata dari sidang putusan tersebut.
Dia menilai majelis hakim yang mengadili perkara pembunuhan anaknya merupakan benar wakil Tuhan.
"Sama seperti kami, merasa mendapat keadilan dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas perpanjangan Tuhan bagi majelis hakim," imbuhnya. (lpk/ree)
Load more