Ferdy Sambo resmi divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (13/2/2023) sore. Tak lama berselang, video lama pengacara Hotman Paris viral di sosial media.
Dalam sebuah video pendek, Hotman Paris menjelaskan bagaimana rancunya sejumlah pasal dalam KUHP yang baru. Salah satunya terkait hukuman mati yang bisa dibatalkan.
“Setiap pasal saya baca di KUHP pidana yang baru ini gua pusing. Nalar hukumnya dimana orang-orang yang buat undang-undang. Di pasal 100, nih (salah satunya),” ujar Hotman dilansir Youtube Viva, Senin (13/2/2023).
“Pada pasal 100 tersebut disebutkan seorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati nggak bisa langsung hukuman mati. Harus dikasih kesempatan 10 tahun apakah dia berubah berkelakuan baik,” imbuhnya.
Berikut video penjelasan Hotman Paris soal Pasal 100 KUHP baru, terkait hukuman mati bisa batal:
Dengan adanya pasal tersebut maka surat keterangan berkelakuan baik dari kepala lapas penjara akan bernilai mahal.
“Daripada dihukum mati orang berapapun akan mau mempertaruhkan apapun untuk mendapatkan surat keterangan kelakuan baik dari kepala lapas penjara,” jelas Hotman.
“Jadi apa artinya sudah persidangan, sudah divonis sampai pk hukuman mati tapi tidak boleh dihukum mati,” tambahnya.
Load more