Pertama yaitu layanan digital dan layanan secara fisik manual. Progam ini juga sebelumnya sudah diterapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kepada seluruh pegawai Disdukcapil untuk lebih dulu melakukan aktivasi KTP digital, sebelum disosialisasikan kepada masyarakat.
Kemudian, bagi masyarakat yang ingin melakukan aktivasi KTP Digital, bisa dilakukan di Kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili.
Syaratnya mudah, pertama mendownload terlebih dahulu aplikasi “Identitas Kependudukan Digital”, kemudian siapkan email aktif untuk proses pengiriman PIN aktivasi.
Setelah e-KTP digital diberlakukan maka identitas digital Anad akan melekat pada ponsel yang digunakan.
Sehingga apabila ponsel yang dimiliki hilang maka warga harus segera melapor ke Dukcapil setempat untuk mengirimkan e-KTP digitalnya ke perangkat atau handphone yang baru.
Adanya sosialisasi dalam penggunaan KTP digital sendiri sudah dilaksanakan setelah keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 bahwa tahun 2023 akan diterapkan program KTP Digital.
KTP digital sendiri nantinya akan melalui proses pemindahan data E-KTP yang saat ini digunakan ke dalam handphone personal, baik berupa foto ataupun QR Code.
Load more