Hakim Wahyu Iman Santoso memvonis terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (13/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Wahyu Iman Santoso mempunyai rekam jejak yang panjang sebagai pengadil meja hijau. Pria berusia 46 tahun itu menjabat wakil ketua PN Jaksel sejak 9 Maret 2022.
Sebelumnya hakim Wahyu Iman Santoso pernah menjabat ketua PN Denpasar, Kediri, dan Batam. Selain itu dia juga pernah bertugas sebagai hakim di PN Karanganyar hingga diangkat sebagai Ketua PN Tarakan Kelas 1B.
Berdasarkan laman LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara), hakim Wahyu Iman Santoso mempunyai total kekayaan sebesar Rp12.09.356.307.
Aset tanah dan bangunan: Rp7,9 miliar
Harta bergerak: Rp1.935.000.000
Harta lainnya: Rp2,3 miliar
Dua unit kendaraan: Rp358 juta
Kas lainnya: Rp209.809.219
Selain itu dia juga memiliki utang senilai Rp693.452.912.
Profil Hakim Wahyu Iman Santoso
Wahyu Iman Santoso lahir pada 17 Februari 1976, artinya dia kini berusia 46 tahun.
Dia memulai karirnya sebagai PNS sejak Maret 1999. Rekam jejaknya sebagai hakim dimulai dengan menjadi pengadil di PN Tanjung Balai Karimun
Hakim Wahyu Iman Santoso kemudian menjabat wakil ketua PN Pasarwajo, Sulawesi Tenggara hingga akhirnya bertugas di Denpasar, Kediri, Batam, PN Karanganyar hingga PN Tarakan Kelas 1B.
Sebelum menjadi hakim di PN Jaksel, di juga sempat mendapat promosi sebagai Ketua PN Jakarta Pusat kelas 1A.
Kasus besar yang pernah ditangani hakim Wahyu Iman Santoso
Selama berkarir sebagai hakim, Wahyu Iman Santoso pernah mengadili sejumlah kasus besar, di antaranya gugatan praperadilan Bupati Mimika Eltinus Omaleng pada Juli 2022.
Jauh sebelum itu pada tahun 2010, Wahyu Iman Santoso juga pernah mengadili kasus korupsi Bupati Pasuruan Dade Angga.
Dade Angga ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi dana kas daerah sebesar Rp10 miliar.
Terbaru, hakim Wahyu Iman Santoso ditunjuk sebagai ketua majelis hakim dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J mulai tanggal 17 Oktober 2022.
Load more