Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Trisha Eungelica Sudah Punya Firasat, Sempat Unggah Video Lirih ‘Jangan Pergi’ Ini...
- Kolase tim tvonenews.com
Ferdy Sambo divonis hukuman mati pada Senin (13/2/2023) atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua Hutabarat. Sang anak, Trisha Eungelica tetap memberikan dukungan kepada sang ayah dan ibunya, Putri Candrawathi, yang terlibat dalam kasus tersebut.
Menjelang sidang vonis sang ayah, melalui akun Instagramnya @trishaeas, Trisha Engeulica sempat mengunggah sebuah foto Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang tengah berpelukan.
“I love u both,” tulis Trisha Eungelica pada Minggu (12/2/2023).
Foto itu tampak terpotong. Ferdy Sambo tampak menggunakan kaos polo berwarna putih. Unggahan itu sontak menuai sorotan netizen.
Di akun TikTok pribadinya @troasang, Trisha Eungelica juga sempat mengunggah sebuah video yang membuat pendengar terenyuh. Tampaknya anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu telah memiliki firasat terkait vonis akhir untuk sang ayah.
Beberapa waktu sebelum sidang vonis Sambo, Trisha memposting video yang menampilkan dirinya bernyanyi dengan diiringi alunan musik piano.
“Semalem bikin tpi ketiduran, so here u go...,” tulis Trisha.
Dalam video itu, Trisha Eungelica menyanyikan lagu bertajuk “Firasat” yang aslinya dinyanyikan oleh Marcell. Dia bernyanyi dengan suara penuh kesedihan.
“Kembali Kulihat Awan
Membentuk Wajahmu
Desah Angin Meniupkan Namamu
Tubuhku Terpaku
Semalam
Bulan Sabit Melengkungkan Senyummu
Tabur Bintang Serupa Kilau Auramu
Akupun Sadari
Kusegra Berlari
Cepat Pulang
Cepat Kembali
Jangan Pergi Lagi
Firasatku Ingin Kau Tuk Cepat Pulang
Cepat Kembali Jangan Pergi Lagi,” nyanyi Trisha Eungelica dengan suara yang lirih.
Unggahan ini pun langsung diserbu berbagai komentar netizen.
“Entah knp denger suaramu gue sedih , kamu bisa tertawa* dpn sosmed tp kta tidak tau di belakang sosmed rapuhnya hatimu , semangat triss,” tulis netizen.
“yang kuat yaaa Trish,” kata netizen.
“semangaat sayanng...jangan sedih ya...doakan yg terbaik buat kedua orang tuamu,” komentar netizen.
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo divonis mati.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Load more