Sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi digelar hari ini, Senin (13/2/2023) pukul 09.30 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Belum diketahui siapa yang akan lebih dahulu menjalani sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim, antara Ferdy Sambo atau Putri Candrawathi.
Nasib dua terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu akan ditentukan hari ini. "Jadwal vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada pukul 09.30, bergiliran. Nanti ditentukan majelis hakim," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, Senin (13/2/2023) pagi.
Sebagaimana diketahui JPU sebelumnya menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Dia dianggap sebagai otak dari tindak kejahatan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
JPU bahkan menyebut tidak ada alasan yang dapat meringankan tuntutan hukuman penjara seumur hidup itu.
Mantan Kadiv Propam Polri itu disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sekaligus Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Perbuatan terdakwa (Ferdy Sambo) juga telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat," kata JPU Rudy Irmawan, Selasa (17/1/2023).
Vonis Putri Candrawathi
Sementara itu terdakwa Putri Candrawathi dituntut JPU dengan hukuman penjara selama 8 tahun. Istri Ferdy Sambo itu disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa lainnya yakni Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dituntut dengan hukuman yang sama yakni 8 tahun penjara.
Sedangkan Richard Eliezer alias Bharada E dituntut penjara 12 tahun. Pasalnya, dia terbukti sebagai eksekutor yang menembak kepala Brigadir J hingga meregang nyawa.
Orang tua Brigadir J hadir langsung saksikan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Kedua orang tua Brigadir J Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak hadir langsung menyaksikan sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Samuel menyebut keluarga sudah siap mendengar apa pun yang akan menjadi keputusan majelis hakim terhadap kedua mantan majikan anaknya itu.
"Kami sudah mempersiapkan mental, apa pun yang diputuskan majelis hakim terhadap terdakwa," kata Samuel di Jambi, Minggu (12/2/2023).
Jadwal sidang vonis terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J
Ferdy Sambo: Senin (13/2/2023)
Putri Candrawathi: Senin (13/2/2023)
Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal: Selasa (14/2/2023)
Richard Eliezer alias Bharada E: Rabu (15/2/2023)
Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, dan Agus Nurpatria: Kamis (23/2/2023)
Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo: Jumat (24/2/2023)
Link live streaming sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Senin (13/2/2023) siaran langsung dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Load more