Jakarta, tvOnenews.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menyidang putusan atau vonis kepada terdakwa Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, akan menjalani sidang putusan atau vonis di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Pihak keluarga Brigadir J tidak begitu berharap majelis hakim memberi putusan terberat Pasal 340 KUHP, yakni hukuman mati.
Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, mengatakan putusan majalis hakim seharusnya bisa selayaknya tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Harapan keluarga untuk vonis terdakwa Ferdy Sambo, majelis hakim dapat memvonis sesuai tuntutan jaksa penuntut umum," kata Martin seusai dihubungi, Minggu (12/2/2023).
Martin menjelaskan sementara terdakwa Putri Candrawathi, pihak keluarga Brigadir J menginginkan vonis yang lebih berat daripada tuntutan jaksa.
"Untuk terdakwa Putri Candrawathi agar divonis melebihi dari tuntutan jaksa penuntut umum (ultra petita)," tambahnya.
Load more