News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Prancis Larang Kemasan Plastik untuk Buah dan Sayur Mulai 2022

Dalam rangka mengurangi sampah plastik, Prancis akan melarang kemasan plastik untuk hampir semua buah dan sayur mulai Januari 2022, kata kementerian lingkungan, Senin waktu setempat.
Selasa, 12 Oktober 2021 - 12:50 WIB
Prancis larang kemasan plastik untuk buah dan sayur
Sumber :
  • Antara

Jakarta - Dalam rangka mengurangi sampah plastik, Prancis akan melarang kemasan plastik untuk hampir semua buah dan sayur mulai Januari 2022, kata kementerian lingkungan, Senin waktu setempat.

Sebagai bentuk implementasi aturan pada Februari 2020, pemerintah Prancis merilis daftar sekitar 30 buah dan sayur yang harus dijual tanpa kemasan plastik mulai 1 Januari, termasuk tomat, apel, pisang dan jeruk.

"Kita memakai banyak plastik sekali pakai dalam sehari. Undang-undang ekonomi sirkular bertujuan untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan meningkatkan penggunaan bahan lain atau kemasan yang dapat digunakan kembali dan didaur ulang," kata kementerian dalam sebuah pernyataan.

Diperkirakan 37 persen buah dan sayur dijual dengan kemasan plastik, larangan ini diprediksi akan mencegah lebih dari satu miliar kemasan plastik tidak terpakai per tahun.

Presiden federasi penjual buah Prancis, Francois Roch, mengatakan beralih ke kardus akan sulit dalam waktu singkat.

Selain itu, menjual buah atau sayur yang tidak dikemas akan rumit karena banyak pembeli menyentuh buah dan orang-orang tidak mau buah mereka dipegang pembeli lain.

Larangan kemasan plastik ini bagian dari program pemerintah untuk menghentikan pemakaian plastik. Sejak 2021, Prancis melarang penggunaan sedotan plastik, gelas dan alat makan plastik juga kotak styrofoam untuk membungkus makanan.

Buah potong dan sejumlah buah dan sayur yang mudah hancur masih bisa dijual dengan kemasan plastik. Kemasan plastik akan dilarang pada akhir Juni 2023 untuk tomat ceri, kacang hijau dan persik. Pada akhir 2024, asparagus, jamur, beberapa salad dan rempah-rempah serta ceri juga tidak boleh dikemas dengan plastik. Pada akhir Juni 2026, raspberi, stroberi dan beri-beri lain harus dijual tanpa plastik.

Sejak 2022, setiap tempat umum harus menyediakan pengisian air minum untuk mengurangi penggunaan botol plastik hingga restoran siap saji dilarang menawarkan mainan plastik gratis.

Mulai Januari 2023, Prancis juga akan melarang peralatan makan sekali pakai di restoran cepat saji untuk makanan yang dikonsumsi di tempat. (prs/ant)
 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT