Dalam beberapa minggu mendatang, pemerintah akan menyelesaikan proses agar warga dapat menunjukkan status vaksinasi mereka jika mereka telah memiliki vaksin yang diakuiTGA.
Warga yang telah menerima vaksin yang tidak diakui oleh TGA, atau yang tidak divaksin, akan diminta untuk melakukan karantina terkelola selama 14 hari pada saat kedatangan.
Empat vaksin COVID-19 yang telah disetujui dan terdaftar di TGA, di antaranya Pfizer (Comirnaty), AstraZeneca (Vaxzevria), Moderna (Spikevax) dan Vaksin COVID-19 Janssen.
TGA juga telah menerima saran bahwa vaksin Coronavac (Sinovac) and Covishield (AstraZeneca/Serum Institute of India) dapat dipertimbangkan sebagai vaksin yang diakui bagi pelancong internasional yang masuk selain empat vaksin tersebut.
“Pengakuan vaksin tersebut mendukung Australia agar bisa memulangkan warga yang telah divaksin dengan vaksin tersebut di luar negeri dan dapat membuka untuk kelompok lain, seperti pelajar internasional yang telah divaksin dengan vaksin-vaksin itu di negara mereka, seperti Indonesia, India, dan China,” kata Morrison.(ant/rif)
Load more