London, tvOnenews.com - Norwegia menegaskan pendapat Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai pendudukan Israel di Palestina adalah sangat jelas melanggar hukum internasional.
"Ini melanggar hukum internasional dan harus diakhiri," tulis Kementerian Luar Negeri Norwegia di media sosial X, Sabtu (20/7/2024) waktu setempat.
Menteri Luar Negeri Norwegia, Espen Barth Eide menilai, keputusan ICJ adalah sebuah pesan tegas kepada Israel yang harus segera dipatuhi.
Sebelumnya, pengadilan PBB itu telah memerintahkan Israel untuk mengakhiri pendudukan mereka di wilayah Palestina.
Tidak hanya itu, ICJ juga meminta agar Israel menghentikan pendudukan di Palestina secepat mungkin.
Sejumlah pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel termasuk aktivitas yang mirip dengan apartheid sudah terdeteksi oleh pengadilan itu.
Presiden ICJ Nawaf Salam membacakan pendapat pengadilan tersebut pada Jumat (19/7/2024).
"Pengadilan menganggap bahwa pelanggaran yang dilakukan Israel terhadap larangan perolehan wilayah dengan kekerasan dan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri mempunyai dampak langsung terhadap legalitas kelanjutan kehadiran Israel, sebagai kekuatan pendudukan, di wilayah pendudukan Palestina," kata Nawaf Salam.
Salam juga menegaskan bahwa rezim zionis itu melanggar prinsip dasar hukum internasional.
"Kehadiran Israel di wilayah pendudukan Palestina melanggar hukum," kata dia lagi.
Sejak Tel Aviv melancarkan perang brutal pada 7 Oktober 2023, lebih dari 38.900 warga Palestina telah terbunuh di Gaza.
Sebagian besar dari mereka adalah perempuan dan anak-anak, sementara lebih dari 89.600 lainnya terluka, menurut otoritas kesehatan setempat di Gaza.
Lebih dari sembilan bulan setelah perang Israel, sebagian besar wilayah Gaza hancur akibat blokade yang melumpuhkan makanan, air bersih dan obat-obatan. (ant/iwh)
Load more