Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Luar Negeri Palestina Riyad Al Maliki menyambut baik putusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang menyatakan bahwa pendudukan Israel di Palestina adalah melanggar hukum internasional.
Al Maliki menegaskan bahwa rakyat Palestina berhak berdaulat atau bebas atas wilayahnya, termasuk Yerusalem Timur.
“Putusan ICJ merupakan momen penentu bagi Palestina serta bagi keadilan dan hukum internasional,” ucap Al-Maliki, sebagaimana pernyataannya di media sosial yang dipantau pada Sabtu (20/7/2024).
Di dalam putusan ICJ yang dibacakan Jumat (19/7/2024), pendudukan Israel dipastikan melanggar hukum internasional.
Putusan tersebut berdasarkan pernyataan di dalam Piagam PBB dan norma HAM dunia, khususnya atas larangan segregasi rasial dan apartheid.
ICJ juga memutuskan bahwa pendudukan ilegal Israel melanggar hak rakyat Palestina untuk menentukan nasibnya sendiri di tanahnya dan hak mereka untuk bernegara.
Diputuskannya hal ini berarti Israel harus segera menghentikan pendudukan dan mengosongkan semua permukiman ilegal yang didirikannya.
Load more