Jakarta, tvOnenews.com - Serangan pesawat nirawak (drone) dan rudal yang digencarkan Iran ke beberapa wilayah Israel sebagai peringatan terhadap kepatuhan prinsip dan tujuan Piagam PBB dan hukum Internasional.
Hal ini membuat Angkatan Bersenjata Republik Islam Iran menegaskan, serangan yang dilakukan pihaknya atas dasar pasal 51 Piagam PBB.
"Republik Islam Iran menggunakan kesempatan ini untuk menekankan kembali kepatuhannya atas prinsip-prinsip dan tujuan Piagam PBB serta hukum Internasional," pernyataan Angkatan Bersenjata Republik Islam Iran, Minggu hari ini.
Informasi tersebut melalui Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Jakarta yang menyampaikan pernyataan pers dari Kementerian Luar Negeri Iran.
Penyampaian yang diberikan terkait tindakan pembalasan secara khusus dari Iran akibat serangan militer zionis Israel ke Kantor Konsulat Iran di Damaskus, Suriah, 1 April 2024 kemarin.
Load more