tvOnenews.com - Kementerian Luar Negeri Indonesia mengatakan, bahwa ada 168 warga negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati di luar negeri. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha di Jakarta.
“WNI yang terancam hukuman mati mayoritas tersangkut kasus narkoba yaitu 110 kasus dan sisanya karena terlibat kasus pembunuhan yakni 58 kasus,” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha ketika menyampaikan keterangan pers di Jakarta pada Jumat.
Berdasarkan data yang dimili Kementerian Luar Negeri, 157 kasus ancaman hukuman mati tercatat di Malaysia, sementara sisanya di Uni Emirat Arab (empat kasus), Arab Saudi (tiga kasus), Laos (tiga kasus), dan Vietnam (satu kasus).
Judha Nugraha mengatakan selama kurun waktu 2011-2022, Kemlu mencatat 519 WNI sudah berhasil dibebaskan dari ancaman hukuman mati. Jumlah kasus WNI yang berhasil dibebaskan tidak sebanding dengan jumlah kasus yang mnuncul setiap tahunnya.
Contohnya di tahun 2022, Kemlu mencatat 22 WNI dibebaskan dari hukuman mati tetapi penambahan kasus baru yang terancam hukuman mati yaitu 25 kasus.
“Ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa penanganan kasus tidak bisa dilepaskan dari langkah pencegahan. Jadi langkah pencegahan juga harus diperkuat,” tutur Judha.
Pemerintah melalui perwakilan RI di luar negeri menyediakan akses kekonsuleran, penunjukan pengacara dan penerjemah, serta upaya hukum lainnya sesuai aturan yang berlaku di negara setempat.
“Namun, perlu diingat bahwa tugas negara bukan untuk membebaskan. Tugas negara adalah memberikan pendampingan hukum untuk memastikan bahwa setiap WNI kita mendapat hak-hak hukumnya secara adil di pengadilan setempat,” kata Judha.(ant/chm)
Load more