News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Malaysia Mulai Pemilu untuk Negara Bagian

Negeri jiran yakni Malaysia mulai rangkaian pemilihan umum (pemilu) di enam negara bagian,  dengan melaksanakan hari pencalonan anggota dewan yang akan mempereb
Sabtu, 29 Juli 2023 - 19:14 WIB
Malaysia Mulai Pemilu untuk Negara Bagian
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Negeri jiran yakni Malaysia mulai rangkaian pemilihan umum (pemilu) di enam negara bagian,  dengan melaksanakan hari pencalonan anggota dewan yang akan memperebutkan 245 kursi di parlemen, pada hari Sabtu (29/7/2023).

Para pengusul, pendukung dan calon anggota dewan, yang bakal bertarung dalam pemilu negara bagian beramai-ramai menyerahkan formulir pendaftaran kepada petugas di 173 Pusat Pencalonan (PPC), mulai pukul 09.00 hingga 10.00 waktu setempat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim yang merupakan anggota parlemen Tambun, Perak juga ikut mengiring calon-calon anggota dewan dari koalisi partai-partai perpaduan untuk anggota dewan (DUN) Sungai Tua, Hulu Kelang dan Gombak Setia, ke tempat pendaftaran, di Gombak, Selangor.

Dilansir dari Antara, Anwar bersama Premier Sarawak, Ketua Menteri Sabah dan Menteri Luar Negeri Malaysia ikut berjalan kaki bersama ratusan pendukung calon-calon anggota dewan dari partai-partai perpaduan tersebut.

Sebagian dari mereka mengenakan kaos partai berwarna dasar merah dan biru.

Selanjutnya mereka ke daerah Selayang dan Ampang untuk memberikan dukungan kepada calon-calon anggota dewan lainnya.

Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (SPR) Malaysia Indera Ikmalrudin Ishak dalam keterangannya mengatakan, pendaftaran nama calon anggota dewan pada pemilihan umum DUN (PRU DUN) ke-15 dan pemilihan umum kecil (PRK) untuk Parlemen Kuala Terengganu dilakukan oleh calon, satu orang pengusul dan pendukung. 

Selain itu, pengusul dan pendukung, atau salah satu di antara mereka untuk dapat masuk ke PPC. Hal ini dalam aturan yang dikeluarkan SPR, sesuai Undang-Undang Pelanggaran Pemilu 1954, masyarakat dan pendukung calon anggota dewan dilarang menunggu atau berada dalam jarak 50 meter dari batas PPC yang ditetapkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Masa kampanye di enam negara bagian akan berlangsung hanya 14 hari dari 29 Juli hingga 11 Agustus, pukul 23.59 malam. Pencoblosan awal akan berlangsung pada 8 Agustus, sedangkan hari pencoblosan ditetapkan 12 Agustus mendatang.

Total jumlah pemilih terdaftar dalam pemilu di enam negara bagian mencapai 9.773.571 orang. Mereka akan melakukan pencoblosan di 3.450 tempat pemungutan suara. (ant/aag)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT