News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Lindungi Bumi, KTT Iklim PBB Sepakati Soal Pasar Karbon

Negosiator menutup kesepakatan pengaturan untuk pasar karbon dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Perubahan Iklim PBB atau Conference of the Parties (COP26) pada Sabtu, Glasgow, Inggris.
Minggu, 14 November 2021 - 12:16 WIB
KTT Iklim PBB capai kesepakatan pasar karbon
Sumber :
  • ANTARA FOTO

Glasgow - Negosiator menutup kesepakatan pengaturan untuk pasar karbon dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Perubahan Iklim PBB atau Conference of the Parties (COP26) pada Sabtu, Glasgow, Inggris. Kesepakatan tersebut akan membuka triliunan dolar untuk melindungi hutan, membangun fasilitas energi terbarukan dan proyek lain untuk memerangi perubahan iklim.

Kesepakatan akhir yang diadopsi oleh hampir 200 negara akan menerapkan Pasal 6 Perjanjian Paris 2015. Kesepakatan tersebut memungkinkan negara-negara untuk memenuhi sebagian target iklim mereka dengan membeli carbon offset.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Carbon offset merupakan kegiatan menyeimbangkan sejumlah emisi karbon yang dihasilkan dari kegiatan tertentu dengan cara membeli karbon kredit. Perusahaan, serta negara-negara yang memiliki hutan yang luas, mendorong kesepakatan yang kuat di pasar karbon

Kesepakatan itu adalah "kemenangan Brazil" dan negara itu bersiap untuk menjadi "pengekspor besar" kredit karbon, kata Kementerian Lingkungan Brazil di media sosial. Negara ini adalah rumah bagi sebagian besar hutan Amazon, dan memiliki potensi besar untuk membangun pembangkit listrik tenaga angin dan surya. "Ini harus memacu investasi dan pengembangan proyek yang dapat memberikan pengurangan emisi secara signifikan," kata kepala negosiator Brasil Leonardo Cleaver de Athayde kepada Reuters.

Tetapi negara-negara yang paling rentan terhadap dampak iklim mengisyaratkan kekhawatiran atas penyeimbangan yang mungkin terbuka untuk pelanggaran yang memungkinkan aktor jahat menghindari pemotongan emisi. Kesepakatan itu berhasil mengatasi serangkaian poin penting yang berkontribusi pada kegagalan dua pertemuan iklim besar sebelumnya.

Sebelumnya, ada ketidaksepakatan mengenai pajak atas perdagangan karbon tertentu yang bertujuan untuk mendanai adaptasi iklim di negara-negara miskin. Perdagangan carbon offset antar negara tidak akan menghadapi pajak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kesepakatan itu menunjukkan negara-negara berkembang menyerah pada tuntutan negara-negara kaya, termasuk Amerika Serikat, yang keberatan dengan pungutan pajak. Dalam sistem terpusat yang terpisah untuk menerbitkan carbon offset, 5 persen dari hasil carbon offset akan dikumpulkan untuk digunakan sebagai dana adaptasi untuk negara berkembang.

Dalam sistem penerbitan carbon offset, dua persen dari carbon offset akan dibatalkan dengan tujuan untuk meningkatkan pengurangan emisi secara keseluruhan. Ketentuan lain memutuskan bagaimana meneruskan kredit karbon yang dibuat di bawah Protokol Kyoto lama, pendahulu Perjanjian Paris, ke dalam sistem pasar offset yang baru.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT