Trump merupakan presiden ketiga AS yang dimakzulkan setelah Andrew Johnson pada 1868 dan Bill Clinton pada 1998.
Di hari-hari terakhir masa jabatannya sebagai presiden, Trump menjadi orang pertama yang menghadapi pemakzulan kedua.
Pemakzulan pertama terhadap Trump terjadi pada Desember 2019 ketika DPR AS menuduhnya menyalahgunakan kekuasaan jabatannya dengan menekan Ukraina untuk menyelidiki Biden dalam upaya meningkatkan peluangnya sendiri untuk terpilih kembali.
Dia dibebaskan dari pemakzulan dalam sebuah pemungutan suara di Senat AS dua bulan kemudian.
Tak lama setelah serangan di Gedung Capitol pada Januari 2021, DPR AS kembali memakzulkan Trump atas perannya dalam insiden mematikan itu.
Namun, dia dibebaskan dari pemakzulan pada bulan berikutnya. (ant/nsi)
Load more