Jakarta - Kasus kekerasan di dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oknum perwira kepolisian berpangkat komisaris besar polisi, memasuki babak baru. Terduga pelaku dan kedua korban saling lapor ke pihak berwenang, kini ketiganya berstatus tersangka. Bahkan terlapor, Kombes Pol Rachmat Widodo, akan segera disidang.
Widodo dilaporkan ke polisi oleh istrinya berinisial H dan putri mereka, Aurellia Renatha. Kasus KDRT yang terjadi pada tahun 2020 itu sempat viral di media sosial. Aurel menyebarkan sebuah rekaman suara yang saat dia dan ibunya mengalami penganiayaan yang mereka sebut dilakukan Widodo.
"Kasus lama, sempat ditangani bulan Juli 2020 untuk keduanya sudah kami proses secara hukum," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, Jumat (8/10).
Guruh menyebutkan bahwa Widodo akan segera menjalani sidang. Perwira polisi itu dilaporkan oleh anak dan istrinya atas dugaan KDRT pada pertengahan tahun 2020.
"Untuk terlapor RW sudah rampung dan sudah kami serahkan ke kejaksaan," tambah Guruh.
Guruh lantas melaporkan balik istri dan anaknya itu untuk dugaan yang sama, KDRT dan penganiayaan. Aurellia bersama ibunya kini berstatus tersangka dan berkasnya pun telah rampung.
"Kemudian tersangka A dan H sedang kita limpahkan ke jaksa," katanya lagi.
Kasus Dugaan Penganiaan Viral
Kasus KDRT yang melibatkan Widodo dan Istri serta anaknya viral di media sosial sekitar Juli 2020. Saat itu rekaman suara yang diduga Widodo tengah melakukan kekerasan kepada keluarganya sendiri disebarkan oleh Aurellia melalui akun Instagramnya.
Beberapa kali terdengar suara jeritan kesakitan minta tolong yang diduga merupakan suara Aurellia. Selain itu, suara wanita lain yang diduga H juga terdengar. Dia kemudian mengancam akan melaporkan Widodo ke Divisi Propam Polri.
“Kau pukul anakku Widodo, kurang ajar kau,” kata istri Widodo. (Ong Suhirman/act)
Load more