Sebelum kejadian, kata dia, Taryadi diketahui juga sudah berupaya untuk mengimbau kepada anggotanya untuk menahan diri dan tidak membuat aksi yang mengarah ke arah kriminalitas.
Selain itu, Taryadi, lanjut Deden Muhamad Surya juga sudah bersurat meminta perlindungan kepada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, mengingat situasi di lapangan sudah mulai memanas.
"Tapi surat itu tidak ada tanggapan hingga akhirnya justru terjadi kejadian tersebut, saya juga belum mendapat kesempatan untuk bertemu langsung klien saya," ujar dia.
Taryadi sendiri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus bentrokan berdarah yang terjadi di Indramayu pada Senin lalu (4/10). Selain Taryadi, polisi juga menetapkan 6 orang lainnya, semuanya adalah anggota dari ORMAS F-Kamis.
Kasus ini bermula saat terjadinya penyerangan di lahan tebu PG Jatitujuh hingga mengakibatkan dua orang petani warga Kabupaten Majalengka meninggal dunia. Kejadian tersebut tepatnya terjadi di perbatasan Indramayu-Majalengka di Blok Makam Bujang Desa Sukamulya, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu. (Opi/Fhm)
Load more