Jember, Jawa Timur - Sebanyak kurang lebih 378 tablet merek Advan tipe 8001 milik SMKN 5 Jember hilang. Tablet-tablet tersebut diyakini telah dicuri.
Diketahui tablet tersebut adalah bantuan dari Kemendikbud RI sekitar tahun 2019 lalu untuk pembelajaran siswa di SMKN 5 Jember. Jumlah total tablet itu, kurang lebih sebanyak 849 buah.
Namun demikian, dari penyelidikan dan olah TKP sementara yang dilakukan Reskrim Polsek Sukorambi bersama Resmob Kota 1 Polres Jember, tablet tersebut diduga dicolong oleh tenaga honorer pegawai Tata Usaha SMKN 5 Jember.
Terduga pelaku berinisial BY warga Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates.
"Ya betul, tablet itu bantuan pemerintah untuk pembelajaran. Hilangnya di dalam ruangan TU SMKN 5 Jember," kata Kapolsek Sukorambi AKP Sigit Budiono saat dikonfirmasi di mapolsek.
Sigit menyampaikan, untuk modus kejahatan terduga pelaku dalam melakukan aksi pencurian yang dilakukan. Adalah memanfaatkan kelengahan di dalam ruangan TU di SMKN 5 Jember.
"Modusnya di ruangan (Tata Usaha SMKN 5 Jember) kunci masih menempel di pintu. Jadi saat ruangan sepi, karyawan lainnya (juga) sedang istirahat atau salat. Pelaku memanfaatkan kesempatan itu, untuk mengambil (mencuri) tablet itu," kata Sigit.
"Mengambilnya bertahap, dua kardus isi tablet," sambungnya.
Aksi tersebut dari pengakuan terduga pelaku, lanjut Sigit, dilakukan sejak bulan Mei 2021 lalu.
Sigit lantas menjelaskan, setelah mencuri tablet tersebut. Pelaku menjualnya ke konter HP.
"Yang dari pengakuan awal, sebagian barang (tablet) di jual ke (sebuah) konter, di Jalan Kalimantan," lanjutnya, "yang kemudian berbekal informasi dan hasil penyelidikan (sementara). Selanjutnya anggota saya mengamankan satu orang karyawan (pegawai honorer) di SMKN 5 Jember itu."
Lebih jauh Sigit menyampaikan, kronologi terungkapnya kasus pencurian tablet bantuan pemerintah itu diketahui sewaktu kepala TU mengecek barang dan tumpukan kardus di dalam Ruangan Tata Usaha SMKN 5 Jember.
"Setelah dibongkar beberapa kardus ternyata banyak tab (tablet) yang hilang. Sehingga dilakukan audit, diketahui hilangnya itu antara barang yang ada, dengan (jumlah) bantuan yang ada, plus (ditambah) yang dipinjampakaikan kepada siswa sangat jomplang (tidak sesuai, red)," ungkapnya.
"Diketahui hasil pemeriksaan sementara (tablet yang hilang) 350 an tab yang raib. Kemudian tidak ada kerusakan (dalam ruangan penyimpanan tablet, baik bekas congkelan pada pintu atau jendela). Akses masuk ke dalam ruangan juga mudah, dari olah TKP yang kami lakukan," ulasnya.
Terkait alasan pencurian yang dilakukan terduga pelaku, kata Sigit, untuk biaya hidup.
"Tablet yang dicuri itu, juga digunakan untuk bayar utang menurut pengakuan terduga pelaku," katanya.
Akibat tindakan kejahatan yang dilakukan, terduga pelaku terancam dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Hukumannya di atas 5 tahun penjara.
"Namun demikian, kasus ini masih kami kembangkan karena diduga juga masih ada pelaku lain yang terlibat," pungkasnya.
Terpisah saat dikonfirmasi di Mapolsek Sukorambi, Pemilik Konter Galaxy Phone Andrinata mengaku tidak tahu jika tablet yang didapatnya dari terduga pelaku adalah barang curian dari SMKN 5 Jember.
"Saya tidak tahu kalau barang itu curian, karena dibilang kalau dapat dari pabrik dan dari teman yang konternya tutup. Kemudian emang dijual ke konter, dan diberikan kepada saya," kata Andri panggilan akrabnya.
Andri mengatakan, jika tablet yang masih dalam kondisi lengkap dengan dosbooknya itu. Dibeli seharga Rp 800 ribu.
"Kemudian saya jual Rp 1 juta ambil untung Rp 200 ribu per tablet itu," sambungnya.
Dengan nasib apes yang dialaminya, Andri mengaku menyesal.
"Saat itu awal saya ketemu (terduga pelaku), dan kenal saat datang ke konter saya beli HP oppo. Dari sana terus ada komunikasi,"ucapnya.
"Kalau tahu begini, ya saya tidak mau. Apalagi awalnya saya juga tidak mau ambil untuk menjual tablet itu," imbuhnya. (Sinto Sofiadin/act)
Load more