News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejati Sumsel Periksa Dua Mantan Wagub Sumsel, Ada Apa? 

Pemeriksaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi dan energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010 dan 2019.
Kamis, 30 September 2021 - 13:27 WIB
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman.
Sumber :
  • tim tvOne - Junjati Patra

Palembang - Tim penyidik Jampidsus Kejagung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, memeriksa 10 saksi termasuk dua mantan Wagub Sumsel, Ishak Mekki dan Eddy Yusuf di era Alex Noerdin sebagai Gubernur Sumsel. Pemeriksaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi dan energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010 dan 2019.

"Saksi-saksi yang diperiksa MS Mantan Sekda Sumsel, IM mantan Wagub Sumsel, ES Mantan Wakil Gubernur Sumsel, ML Sekretaris Badan Pengawas PDPDE, AJ Kepala Biro Perekonomian Sumsel, SY Tenaga Ahli Hukum dan ADM, SR Direktur Operasional, PSY, IRM, Ahmad Muklis Kepala BPKAD Sumsel," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman, Kamis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia juga mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan di lantai enam Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. "Guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada perusahaan daerah (PD) pertambangan dan energi (PDE) Sumatera Selatan," tuturnya

Sementara itu Mantan Wakil Gubernur Sumsel, Eddy Yusuf, usai diperiksa di Kejati Sumsel, mengatakan, pihaknya hanya sebagai saksi dugaan korupsi PDPDE. 

"Saya tidak tau apa-apa! Saya jadi Wagub kerjaan saya hanya mengunjungi Wisuda. Kalian sendiri tahukah? Tidak pernah saya dilibatkan dalam urusan pemerintahan," ungkapnya.

Diakuinya sendiri dia datang dipanggil diminta sebagai saksi ketika dia jadi Wagub. Dia diperiksa sejak pukul 09.00 WIB. "Banyak yang ditanya tadi dari jam 9. Kalau untuk fee tidak ada cuman dapat bogem," katanya sembari bercanda dan menunjukkan bogem tangannya.

Dia juga menyebutkan sudah dua kali menjadi saksi kasus ini. Baru-baru ini dia dipanggil oleh Kejagung di Jakarta. Dia menyebutkan saat diperiksa selain sebagai Wagub, dia juga menjabat sebagai pengawas proyek pembelian gas bumi oleh BUMD PDPDE.

"Dua kali kemarin di Jakarta, tetapi sama saja pertanyaannya. Saya menjabat juga sebagai pengawas proyek tetapi hanya nama saja,"ucapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ditanya usai menjadi Wagub di era Alex Noerdin Eddy Yusuf terlihat tidak pernah lagi berada di kanca politik ataupun kembali menjadi Bupati di Sumsel.

Dia menjawab, keseharian sekarang hanya di rumah dan sibuk dengan hobinya memelihara burung.(Junjati Patra/ito)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT