Terakhir, kawanan ini mengggondol uang senilai tiga ratus lima puluh dua juta dari sebuah kendaraan yang berhenti akibatnya bannya gembos. Kawanan ini beraksi cukup nekad di tengah keramaian dengan mengambil uang dari dalam mobil korban yang saat kejadian tengah fokus mengecek ban.
Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya TKP lain yang dilakukan kawanan ini, petugas menjerat empat pelaku dengan pasal 363 tentang pencurian pemberkatan dengan ancaman minimal tujuh tahun penjara. Ner/Opih Riharjo
Load more