"Saya cuma bilang jangan bilang sama ibu kalau bilang saya laporin polisi," cetusnya.
Sebelumnya, SND ditangkap polisi atas laporan anaknya karena diperkosa hampir setiap hari selama delapan tahun. Selama rentang waktu itu, korban tidak berani melapor karena diancam dan kerap mendapat kekerasan fisik serta psikis.
"Selama 8 tahun itu hampir setiap hari dipaksa melakukan hubungan badan, sampai September ini barulah si anak yang paling besar ini berani melaporkan bapaknya ke Unit PPA Polres Sleman," terang Kanit PPA Polres Sleman Iptu Yunanto Kukuh Prabowo.
Saat ini pelaku masih ditahan di Mapolres Sleman, dan terancam pasal 81 ayah 2 subsider pasal 82 ayat 1 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutup Kukuh. (andri/ade)
Load more