"Kami akan segera menyusun pledoinya, karena menurut kami tuntutan pidana mati terhadap klien kami sangatlah berat, tidak memenuhi rasa keadilan bagi klien kami," tuturnya
Sebelumnya petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Maret 2021 saat mobil yang dikendarai para terdakwa melintas didaerah Lempuing, saat digeledah dibagasi belakang mobil, didapati 9 bungkus sabu kemasan teh cina dalam mainan mobil-mobilan.
Berdasarkan keterangan para terdakwa bahwa sembilan bungkus sabu tersebut milik Selamet (DPO) untuk diantarkan kepada seseorang diwilayah Lampung dengan iming-iming upah Rp 100 juta, namun baru menerima upah Rp 10 juta untuk ongkos mengirim barang haram tersebut. (Junjati Patra/Madon/ade))
Load more