Tanjungpinang, Kepri – Mantan wakil Bupati Bintan periode 2016-2020, Dalmasri Syam diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Polres Tanjungpinang, Selasa (7/9). Mantan wakil Bupati tersebut diperiksa sebagai saksi atas dua tersangka yaitu Bupati Bintan Non Aktif Apri Sujadi dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Bintan Saleh Umar yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pengaturan barang kena cukai di kawasan bebas dan pelabuhan bebas Bintan.
Usai menjalani pemeriksaan selama dua jam, Mantan wakil Bupati tersebut mengatakan, dirinya baru pertama kali diperiksa KPK sejak bergulirnya penyidikan terhadap Bupati Bintan Apri Sujadi pada bulan Februari lalu. “Terkait status pak Apri dan pak Saleh Umar, pertanyaanya, saya sedikit sekitar lima pertanyaan,” ujar Dalmasri.
Dalmasri juga menjelaskan, tidak bisa membeberkan materi pertanyaan, bahkan mantan wakil Bupati yang sempat bertarung melawan Apri Sujadi pada Pilkada 2020 lalu itu menegaskan dirinya tidak ada kontribusi dengan pengaturan cukai di Bintan. “Materi pemeriksaan tidak boleh saya sampaikan, yang jelas saya tidak ada kontribusi dengan masalah cukai,” tegas Dalmasri.
Selain Mantan wakil Bupati Bintan, sejumlah pihak juga tampak hadir dalam agenda pemeriksaan KPK di Polres Tanjungpinang yang berlangsung sejak Senin kemarin. Pihak yang diperiksa diantaranya, Anggota DPRD Bintan Muhammad Yatir, sejumlah pengusaha Rokok dan Mikol, serta sejumlah pegawai Kabupaten Bintan serta pegawai BP Kawasan Bintan.(kurnia/chm)
Load more